Saturday, 9 August 2014

NOTARIS SYARIAH

NOTARIS SYARIAH adalah istilah untuk notaris yang dalam menjalankan jabatannya sesuai UU Jabatan Notaris dan peraturan perundangan lainnya dan yang memenuhi ketentuan syariah (Syariah Compliance).

Islam sebenarnya mengenal pekerjaan notaris sejak turunnya Al Qur'an, karena bunyi Al Qur'an Surat Al Baqarah (2) Ayat 282, yang sebagian dari ayat itu terjemahannya kurang lebih:
282. "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (transaksi) tidak secara tunai untuk waktu tertentu, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang PENULIS di antara kamu menuliskannya dengan adil / benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, ......".