NOTARIS SYARIAH adalah istilah untuk notaris yang dalam menjalankan jabatannya sesuai UU Jabatan Notaris dan peraturan perundangan lainnya dan yang memenuhi ketentuan syariah (Syariah Compliance).
Islam sebenarnya mengenal pekerjaan notaris sejak turunnya Al Qur'an, karena bunyi Al Qur'an Surat Al Baqarah (2) Ayat 282, yang sebagian dari ayat itu terjemahannya kurang lebih:
282. "Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu'amalah (transaksi) tidak secara tunai
untuk waktu tertentu, hendaklah kamu menuliskannya. Dan
hendaklah seorang PENULIS di antara kamu menuliskannya dengan adil /
benar. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia
menulis, ......".